2. Siang (10.00 – 12.00 WIB)
Saatnya makan siang, tetapi jangan sampai lupa dengan keselamatan!
Di waktu ini, kamu harus tetap fokus dan jangan asal parkir ya!
3. Sore (15.00 – 17.00 WIB)
Waktu pulang kerja! Antrean kendaraan biasanya padat, jadi jaga sikap berkendara dan tetap perhatikan rambu-rambu.
4. Malam (22.00 – 24.00 WIB)
Operasi juga akan dilakukan pada malam hari. Jadi, jangan pikir malam adalah waktu bebas berkendara.
Pastikan semua kelengkapan berkendara kamu, seperti lampu dan spion, berfungsi dengan baik.
Baca Juga: Cek 20 Titik Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung, Pengendara Wajib Tahu Biar Nggak Kena Tilang!
5. Dini Hari (03.00 – 05.00 WIB)
Walaupun sepi, pelanggaran tetap saja bisa terjadi.
Pengawasan ketat akan dilakukan pada jam-jam ini, jadi tetap waspada, ya!
Titik Strategis Penindakan
Berbicara tentang lokasi, ada beberapa titik strategis di Kota Bandung yang jadi fokus penindakan. Berikut ini adalah daftar lokasi yang wajib kamu tahu:
- Wilayah Tengah: Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pelajar Pejuang, ITC Kebon Kalapa, dan sekitarnya.
Razia adalah tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk melakukan inspeksi atau pemeriksaan mendadak terhadap suatu tempat atau orang dengan tujuan tertentu, seperti penegakan hukum, keamanan, atau kepatuhan terhadap aturan atau peraturan tertentu.
Polda Metro Jaya telah memberlakukan kembali tilang manual kepada para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran di jalan. Ke depannya akan mengombinasikan antara tilang manual dan ETLE.
Masyarakat dilarang mendorong motor dengan memakai kaki dari samping atau akrab dikenal 'stut motor'. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Peniadaan razia kendaraan dilakukan untuk mendukung imbauan pemerintah kepada masyarakt untuk melakukan social distancing.
Dalam video tersebut, pemuda itu memegang kedua tangan Martha sembari menangis dan memohon agar tidak dibawa ke Polda Metro.
Operasi keselamatan 2018 ini sendiri, bertujuan untuk menertibkan pengendara dan meminimalisir angka kecelakaan.
Senin, 05 November 2018 22:39 WIB
Kepolsian Republik Indonesia (POLRI) dari satuan Lalulintas telah memulai operasi dengan nama sandi Operasi Zebra yang dimulai sejak tanggal 16 hingga 29 November 2016. Razia kendaraan bermotor ini digelar mulai dari Pusat, Polda, Polres hingga Polsek.
Bagi yang memiliki surat-surat kendaraan bermotor lengkap dan kondisi kendaraan yang juga lengkap dan baik tentunya tidak perlu khawatir dengan operasi ini. Namun bagi yang tidak memiliki STNK, SIM, STNK yang kadaluarsa, dan juga motor yang kurang baik akan merasa was-was.
Nah bagi kamu yang tidak memiliki surat-surat lengkap mungkin kamu bisa mengikuti lima tips berikut ini agar terhindar dari razia kendaraan bermotor. Berikut adalah cara menghindari razia kendaraan bermotor :
Berangkat dan Pulang Pada Jam Kerja
Razia kendaraan bermotor selalu dilakukan pada waktu-waktu seperti pukul 09.00 – 12.00, 13.00 – 15.00, 15.00 -17.00. Biasanya razia juga dilakukan pada malam hari menjelang tengah malam. Rasanya belum pernah ada razia kendaraan bermotor dilakukan pada jam pergi kerja yaitu di bawah pukul 09.00 atau jam pergi kerja dan pada jam pulang kerja di atas pukul 17.00. Nah di musim operasi zebra ini, kamu bisa memanfaatkan waktu pergi kerja dan pulang kerja pada waktu-waktu tersebut.
Menghindari Jalan Utama
Bila kamu tidak beraktivitas pada jam kerja kantoran dan harus mengendarai kendaraan bermotor pada jam-jam razia seperti di atas, kamu bisa memanfaatkan jalan-jalan kampung, atau atau bukan jalan utama. Tentunya untuk mengetahui jalan-jalan ini kamu bisa membuka maps atau peta jalan yang ada di kota kamu.
Tapi bila ingin memahami lebih jelas titik-titik razia, kamu bisa pelajari di mbah google. Di sana kamu bisa menemui informasi titik lokasi biasanya razia digelar di kota kamu. Karena biasanya sebelum menggelar musim razia, polisi sudah mengumumkannya di media massa, lengkap dengan lokasi digelarnya razia.
Berkendara Dengan Berlahan
Ketika waktu berkendara tidak bisa diatur dan jalan kampung tak bisa dilalui, untuk menghindari razia yang bisa dilakukan adalah bekerkendara secara berlahan. Hal ini dilakukan, agar bisa mengantisipasi dari jauh bila ada razia di depan. Dengan mengetahui razia dari jauh, kamu bisa memutar arah atau berhenti jauh dari jangkauan polisi lalu lintas.
Tetap Tenang dan Percaya Diri Bila sudah terlanjur bertemu dengan razia kendaraan bermotor yang bisa kamu lakukan adalah tenang dan percaya diri. Jangan coba-coba untuk menghindar atau berbalik arah. Bila sudah masuk area razia yang bisa dijangkau polisi, bisa-bisa kamu ditarik paksa polisi dan terjatuh. Dengan kondisi tenang dan percaya diri, kamu akan dianggap tidak memiliki masalah dengan surat-surat kendaraan bermotor. Motor kamu pun bisa lewat dari razia.
Cara paling ampuh untuk menghindari razia polisi lalu lintas adalah memiliki surat-surat yang lengkap. Bila STNK kadaluarsa atau SIM habis segeralah diperbaharui. Begitu juga dengan knalpot terlalu berisik kamu ganti dengan yang standar.
Bila semua sudah lengkap. Kamupun bisa mengendarai kendaraan dengan tenang. Dengan itu tatapan mata yang percaya diri, rasanya polisi pun malas untuk menilang kamu.
Cara kelima ini adalah cara yang paling disarankan untuk menghindari polisi. Tak enak bukan, berkendara dengan perasaan was-was!
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan razia kendaraan terbaru 2024 lengkap sanksi dan denda, kini kendaraan mati pajak bakal langsung kena tilang.
Dalam aturan terbaru, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun.
Nah, untuk saat ini kendaraan yang telat ataupun menunggak pajak apabila terjaring razia akan ada sanksi dan denda meski STNK dan Pelat kendaraan masih berlaku.
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak tahunan tepat waktu agar tidak dikenakan denda.
Namun, ada kalanya sebagian orang lupa membayarkan pajak kendaraan tahunan atau terpaksa belum bisa membayar, karena halangan tertentu, seperti masalah ekonomi.
• Dilarang Nunggak! Aturan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dipermudah Per Agustus 2024, Begini Caranya
Selain harus melunasi denda, tak jarang pengendara yang telat bayar pajak juga bisa diberhentikan oleh polisi saat ada razia dan dikenakan tilang.
Namun, jika pengendara membawa dokumen kendaraan lengkap dan masih berlaku, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akankah tetap kena tilang?
Simak penjelasan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) soal penilangan pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, tapi STNK masih berlaku.
Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli mengatakan, pengendara yang telat membayar pajak, tapi STNK-nya masih berlaku akan dikenai tilang.
Sebab, meski belum mati, STNK bisa menjadi tidak sah ketika belum membayar pajak.
"Selama kendaraan masih dipakai tiap tahun harus dipajaki, karena membayar pajak adalah kewajiban dan polisi bisa melakukan penilangan, karna STNK setiap tahun harus disahkan saat membayar pajak" jelas Yuli, Rabu 14 Agustus 2024.
Senada dengan Yuli, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Aldian Nurrizal menerangkan, penilangan tersebut dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, STNK dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.