Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Penerapan sanksi tegas bagi pegawai yang terlibat akan menjadi peringatan bagi staf lainnya agar tidak menyalahgunakan posisi mereka untuk kepentingan pribadi.
Tantangan Penindakan Judi Online di Indonesia
Judi online adalah salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman. Dengan akses internet yang semakin luas, platform judi online kini semakin mudah diakses oleh masyarakat. Meski Kominfo telah menutup ribuan situs judi online dalam beberapa tahun terakhir, fakta bahwa ada oknum di internal yang justru terlibat dalam praktik ilegal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal dan pengendalian keamanan.
Nezar Patria mengakui bahwa tantangan utama dalam menindak judi online adalah keterbukaan dan kecepatan adaptasi teknologi. Banyak situs judi online yang terus bermunculan meskipun sudah diblokir, karena mereka dapat dengan mudah mengganti nama domain atau menggunakan metode lain untuk menghindari deteksi. Oleh karena itu, Nezar menekankan bahwa pihak Kominfo perlu memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian siber dan perusahaan penyedia internet, untuk menghadapi tantangan ini.
Dukungan Publik dan Harapan untuk Perubahan di Kominfo
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat yang menuntut penanganan tegas terhadap oknum yang terlibat. Dukungan publik sangat penting dalam proses pembersihan internal di Kominfo agar lembaga ini dapat berfungsi dengan baik dalam menjaga keamanan digital di Indonesia. Nezar Patria menyampaikan bahwa upaya membersihkan internal dari pegawai yang melanggar hukum dan etika adalah langkah besar menuju reformasi yang lebih luas.
“Kami ingin Kominfo menjadi institusi yang benar-benar dapat dipercaya oleh masyarakat. Langkah bersih-bersih ini adalah bentuk komitmen kami untuk membangun institusi yang bersih dan transparan,” tutur Nezar.
Kasus pegawai Kominfo yang terlibat dalam judi online menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tantangan keamanan digital bukan hanya datang dari luar, tetapi juga dapat muncul dari dalam institusi itu sendiri. Dengan langkah pembersihan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap Kominfo dapat pulih, dan upaya penindakan terhadap judi online bisa berjalan lebih efektif dan kredibel.
Pengawasan Internal yang Lebih Ketat
Pengawasan terhadap aktivitas pegawai, terutama mereka yang berada dalam divisi yang memiliki akses ke data dan pengaturan jaringan, akan diperketat. Pegawai yang memiliki akses ke data sensitif akan dipantau lebih ketat agar tidak menyalahgunakan posisi mereka.
Setoran Uang ke Tersangka
Para tersangka menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada situs judi online. Situs-situs judol yang tidak menyetorkan uang akan diblokir.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelas Wira.
Simak Video 'Penangkapan Pegawai Komdigi Jadi Pintu Masuk Tangkap Bandar Judol':
[Gambas:Video 20detik]
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi karena diduga terkait dengan judi online sengaja merekayasa rekening.
“Mereka (pegawai Komdigi yang tertangkap karena kasus judol) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.
Ivan mengatakan oknum Komdigi tersebut mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK. Sebelumnya, nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dahulu agar tidak ketahuan terindikasi judi online.
“Selama ini, ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” tutur Ivan.
Dia juga menyebutkan PPATK sempat terkecoh dengan perilaku pegawai Kemkomdigi yang diduga terlibat judi online itu. Namun setelah mengumpulkan sejumlah informasi, pihaknya akhirnya mengetahui rekening asli yang dipakai pegawai Kemkomdigi tersebut. “Untungnya kami bekerja secara prudent (hati-hati) dan akuntabel,” katanya.
Saat dikonfirmasi perihal kemungkinan para pelaku tersebut bekerja sama dengan pimpinan mereka, Ivan mengatakan mereka berusaha mengelabui semua pihak.
“Ya, para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo saat itu,” ungkap Ivan.
DPR Minta PPATK Pastikan Jajarannya Tak Terlibat Lindungi Judi Online
Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Stevano Rizki Adranacus meminta PPATK memastikan jajarannya tidak ada yang terlibat melindungi judi online.
Dia menyinggung soal penangkapan pegawai Kemkomdigi yang terlibat kasus judi online. Keterlibatan aparatur negara dalam kasus judi daring, kata dia, sangat memprihatinkan.
“Bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan judi online, sejauh mana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online, tentu yang terjadi dengan Komdigi bisa saja terjadi dengan PPATK,” kata Stevano dalam rapat Komisi III DPR bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Dia mengatakan negara saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas judi daring. Karena itu, dia meminta PPATK serius membantu aparat penegak hukum (APH) memberangus penyebaran judi daring.
“Jadi isu judi online sudah jadi wabah penyakit yang mengancam kehidupan kita,” kata dia.
Dia menilai penyebaran judi daring bahkan disebut tidak lagi menyasar wilayah-wilayah maju, tetapi juga sudah merangsek ke daerah-daerah yang mayoritas warganya berada di taraf kemiskinan. Salah satunya, kata dia, di daerah pemilihannya, yakni Nusa Tenggara Timur. Padahal, dia mengatakan NTT merupakan wilayah termiskin ketiga di Indonesia dengan 20 persen warganya berada di bawah taraf kemiskinan.
Dia menuturkan, di NTT, ada kasus seorang bapak yang menjual anaknya di platform media sosial hanya untuk mendapatkan uang agar bisa bermain judi daring. Untuk itu, dia menekankan bahaya judi daring benar-benar tengah mengancam Indonesia.
Adapun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kemkomdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ade Ary mengatakan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mengejar DPO A dan M.
Pilihan editor: Soal Sanksi bagi 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Tunggu MKH
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Instruksi ini merupakan langkah komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian.
Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online).
Pakta Integritas tersebut berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.
Dalam instruksi, Meutya menegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, memengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.
"Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi," kata Meutya dalam keterangan pers, Jumat (1/11/2024).
"Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online," imbuhnya.
Kemkomdigi juga akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs Kemkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Instruksi ini mulai berlaku hari ini Jumat 1 November 2024.
Dengan adanya instruksi ini, kata Meutya, diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
"Pemerintah bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat." pungkasnya.
Peningkatan Teknologi Pemantauan Situs Ilegal
Kominfo akan mengembangkan teknologi yang lebih canggih untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online. Teknologi ini diharapkan dapat mendeteksi situs-situs ilegal yang beroperasi secara terselubung.
Video: Saat Operator Seluler & Internet Bersatu Perangi Judi Online
Kerja Sama dengan Instansi TerkaitP
ihak Kominfo akan meningkatkan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan penindakan tegas terhadap jaringan judi online dan pihak-pihak yang terlibat.
Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saling berkoordinasi untuk memberantas judi online (judol). Salah satunya yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi.
Jenderal Sigit mengatakan bahwa pihak Kenkomdigi telah mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan melakukan pendalam kasus mafia akses judol tersebut.
“Polri dengan Komdigi tentunya mendapatkan arahan yang sama untuk melakukan pemberantasan terhadap judi online, oleh karena itu kita akan bergerak cepat. Dari proses yang ada, bersama-sama dengan tim kami kerjasama untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa pun, baik internal ataukah itu eksternal,” ujar Sigit di Gedung Polhukam pada Senin (4/11).
Baca juga : KPAI Minta Komdigi Pilih Pejabat Berintegritas untuk Lawan Judol
Sifat memastikan pihaknya akan terus bekerja maksimal memberantas judi online. Namun, ia masih enggan mengungkap lebih lanjut perkembangan terkait proses penyidikan kasus tersebut.
“Saya belum bisa menyebutkan nama-namanya karena ini bagian dari strategi penyidikan, yang jelas doakan untuk kita bisa bekerja maksimal,” imbuhnya.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap perkembangan kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi kembali menetapkan 2 tersangka baru, total sudah 16 tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga : 16 Jadi Tersangka, Polri Sita Aset Kasus Perlindungan Judi Online
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (3/11).
Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, merinci satu tersangka yang diamankan merupakan pegawai Komdigi, sementara satu lainnya sipil. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
“(Tersangka baru) terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil,” ujarnya.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judol. Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.
“Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol,” kata Meutya. (Z-9)
Kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terlibat dalam praktik judi online menghebohkan publik. Keterlibatan oknum Kominfo dalam aktivitas ilegal ini sangat mencoreng upaya pemerintah dalam memberantas perjudian digital, terutama karena Kominfo sendiri bertugas untuk memerangi konten ilegal dan menjaga keamanan digital. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa kementerian akan melakukan langkah bersih-bersih secara menyeluruh di dalam institusi untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Keterlibatan Pegawai Kominfo dalam Judi Online: Fakta Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan oleh tim siber kepolisian yang menemukan keterkaitan beberapa pegawai Kominfo dengan jaringan judi online. Berdasarkan hasil investigasi, beberapa oknum tersebut diduga memiliki peran dalam melindungi atau bahkan memfasilitasi platform judi online yang saat ini semakin marak di Indonesia. Praktik ini tidak hanya ilegal, tetapi juga melanggar etika kerja dan komitmen pegawai Kominfo sebagai bagian dari lembaga negara yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan terhadap situs-situs ilegal, termasuk judi online.
Data awal dari penangkapan menunjukkan bahwa beberapa pegawai ini diduga menerima kompensasi atau keuntungan finansial dari jaringan judi online. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas dan pengawasan internal di tubuh Kominfo, terutama dalam memantau kinerja dan aktivitas staf yang terlibat dalam pengawasan konten internet.